loading...
Info UMK Surabaya 2016 (Paling Update) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Surabaya pada Sabtu
(21/11/2015) dini hari resmi menetapkan besaran upah minimum kab./kota (UMK)
untuk 38 kab./kota yg berlaku per 1 Januari 2016.
Peresmian besaran nilai UMP itu tertuang melalui Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kab./Kota (UMK) di
Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.
Info UMK Surabaya 2016 (Paling Update) |
UMK tertinggi adl Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000,
diikuti Kab. Gresik Rp 3.042.500, Kab. Sidoarjo Rp 3.040.000, Kab. Pasuruan Rp
3.037.500, serta Kab. Mojokerto Rp 3.030.000.
Nilai terendah UMK tahun depan ialah Kab. Ponorogo, Kab.
Pacitan, Kab. Trenggalek, & Kab. Magetan yg besarannya sama, yakni
masing-masing Rp 1.283.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, & Kependudukan
Jawa Timur, Sukardo, menjelaskan bahwa penetapan UMK mengalami kenaikan 11,5
persen dari tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
tentang Pengupahan.
"Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yakni dikali
11,5 persen, kmd hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya," ujarnya.
UMK kali ini, khususnya daerah di luar ring I, kata dia,
sudah berjalan sesuai usulan dewan pengupahan yg sudah disepakati oleh
bupati/wali kota masing-masing.
Sebelum memutuskan menandatangani Peraturan Gubernur, lanjut
dia, telah dilakukan berbagai diskusi, mendengarkan masukan dari sejumlah
pihak, termasuk Apindo, serikat pekerja, & lainnya.
"Tadi sudah diskusi panjang lebar dengan Pak Gubernur.
Sudah ada kesepakatan & beliau sudah menghubungi Ketua Apindo Jawa
Timur," ucapnya.
Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim:
1. Kota Surabaya Rp 3.045.000
2. Kabupaten Gresik Rp 3.042.500
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000
4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500
5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000
6. Kabupaten Malang Rp 2.188.000
7. Kota Malang Rp 2.099.000
8. Kota Batu Rp 2.026.000
9. Kabupaten Jombang Rp 1.924.000
10. Kabupaten Tuban Rp 1.757.000
11. Kota Pasuruan Rp 1.757.000
12. Kabupaten Probolinggo Rp 1.736.000
13. Kabupaten Jember Rp 1.629.000
14. Kota Mojokerto Rp 1.603.000
15. Kota Probolinggo Rp 1.603.000
16. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.599.000
17. Kabupaten Lamongan Rp 1.573.000
18. Kota Kediri Rp 1.494.000
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.462.000
20. Kabupaten Kediri Rp 1.456.000
21. Kabupaten Lumajang Rp 1.437.000
22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.420.000
23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.417.000
24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.414.000
25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.411.000
26. Kabupaten Blitar Rp 1.405.000
27. Kabupaten Sumenep Rp 1.398.000
28. Kota Madiun Rp 1.394.000
29. Kota Blitar Rp 1.394.000
30. Kabupaten Sampang Rp 1.387.000
31. Kabupaten Situbondo Rp 1.374.000
32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.350.000
33. Kabupaten Madiun Rp 1.340.000
34. Kabupaten Ngawi Rp 1.334.000
35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.283.000
36. Kabupaten Pacitan Rp 1.283.000
37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.283.000
38. Kabupaten Magetan Rp 1.283.000
Source : http://regional.kompas.com/read/2015/11/21/05000061/Gubernur.Jatim.Tetapkan.UMK.2016
Baca UMK Yang lainnya juga :
- Daftar UMK Jawa Barat 2016 Terbaru
- Info Daftar UMK Jogja Tahun 2016 Terupdate
- Info Daftar UMR 33 Provinsi Seluruh Indonesia 2016 Terbaru
- Info Gaji UMR Bekasi 2016 Terbaru
- Info Gaji UMR Jogja 2016 Terlengkap
- Info Gaji UMR Malang 2016 Terupdate
- Info Gaji UMR Purwokerto 2016 Terbaru
- Info Gaji UMR Semarang 2016 Terbaru
- Info Gaji UMR Tangerang 2016 Terbaru
- Info Nilai UMK Bandung Terbaru 2016 Terbaru
- Info Nilai UMK Bogor 2016 Terbaru
- Info Nilai UMK Gresik 2016 Terbaru
- Info Nilai UMK Kudus Tahun 2016 Terbaru
- Info Nilai UMK Sidoarjo 2016 Terbaru
- Info UMK Batam 2016 Terbaru
- Info UMK DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) 2016 Terbaru
- Info UMK Kabupaten Jember 2016 Terbaru
- Info UMK Kota Madura 2016 Terbaru
- Info UMK Kota Probolinggo 2016
- Info UMK Surabaya 2016 (Paling Update)
- Info UMP Kalimantan Selatan 2016 Terbaru
- Inilah SK Gubernur Jawa Barat UMK 2016 Terbaru
- UMP DKI Jakarta 2016 Terbaru
0 komentar:
Posting Komentar