Daftar UMK, UMP, UMR Seluruh Wilayah Indonesia, Jakarta, Jawa, Kalimantan, Bali, NTT, Papua, Sumatra, NTB Lengkap

Kamis, 21 Juli 2016

Info UMK Surabaya 2016 (Paling Update)

loading...

Info UMK Surabaya 2016 (Paling Update) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Surabaya pada Sabtu (21/11/2015) dini hari resmi menetapkan besaran upah minimum kab./kota (UMK) untuk 38 kab./kota yg berlaku per 1 Januari 2016.

Peresmian besaran nilai UMP itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kab./Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

Info UMK Surabaya 2016 (Paling Update)
Info UMK Surabaya 2016 (Paling Update)


UMK tertinggi adl Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000, diikuti Kab. Gresik Rp 3.042.500, Kab. Sidoarjo Rp 3.040.000, Kab. Pasuruan Rp 3.037.500, serta Kab. Mojokerto Rp 3.030.000.

Nilai terendah UMK tahun depan ialah Kab. Ponorogo, Kab. Pacitan, Kab. Trenggalek, & Kab. Magetan yg besarannya sama, yakni masing-masing Rp 1.283.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, & Kependudukan Jawa Timur, Sukardo, menjelaskan bahwa penetapan UMK mengalami kenaikan 11,5 persen dari tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yakni dikali 11,5 persen, kmd hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya," ujarnya.

UMK kali ini, khususnya daerah di luar ring I, kata dia, sudah berjalan sesuai usulan dewan pengupahan yg sudah disepakati oleh bupati/wali kota masing-masing.

Sebelum memutuskan menandatangani Peraturan Gubernur, lanjut dia, telah dilakukan berbagai diskusi, mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk Apindo, serikat pekerja, & lainnya.

"Tadi sudah diskusi panjang lebar dengan Pak Gubernur. Sudah ada kesepakatan & beliau sudah menghubungi Ketua Apindo Jawa Timur," ucapnya.

Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim:

1. Kota Surabaya Rp 3.045.000

2. Kabupaten Gresik Rp 3.042.500

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000

4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500

5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000

6. Kabupaten Malang Rp 2.188.000

7. Kota Malang Rp 2.099.000

8. Kota Batu Rp 2.026.000

9. Kabupaten Jombang Rp 1.924.000

10. Kabupaten Tuban Rp 1.757.000

11. Kota Pasuruan Rp 1.757.000

12. Kabupaten Probolinggo Rp 1.736.000

13. Kabupaten Jember Rp 1.629.000

14. Kota Mojokerto Rp 1.603.000

15. Kota Probolinggo Rp 1.603.000

16. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.599.000

17. Kabupaten Lamongan Rp 1.573.000

18. Kota Kediri Rp 1.494.000

19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.462.000

20. Kabupaten Kediri Rp 1.456.000

21. Kabupaten Lumajang Rp 1.437.000

22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.420.000

23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.417.000

24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.414.000

25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.411.000

26. Kabupaten Blitar Rp 1.405.000

27. Kabupaten Sumenep Rp 1.398.000

28. Kota Madiun Rp 1.394.000

29. Kota Blitar Rp 1.394.000

30. Kabupaten Sampang Rp 1.387.000

31. Kabupaten Situbondo Rp 1.374.000

32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.350.000

33. Kabupaten Madiun Rp 1.340.000

34. Kabupaten Ngawi Rp 1.334.000

35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.283.000

36. Kabupaten Pacitan Rp 1.283.000

37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.283.000

38. Kabupaten Magetan Rp 1.283.000

Source : http://regional.kompas.com/read/2015/11/21/05000061/Gubernur.Jatim.Tetapkan.UMK.2016

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Info UMK Surabaya 2016 (Paling Update)

0 komentar:

Posting Komentar